Tentang deantono

pelajar...bla bla bla

Resilience on ex-street sex workers: A qualitative approach

Lintang Mas Melati (707102018)

Yonathan Deantono (707102023)

Vallendiah Ayuningtyas (707102012)

MAGISTER PSIKOLOGI

UNIVERSITAS TARUMANAGARA

JAKARTA

2011

PENDAHULUAN

     Di Indonesia, berdasarkan analisis situasi yang dilakukan, Mohammad Farid (2003), memperkirakan sebanyak 190 ribu hingga 270 ribu pekerja seks komersial dengan tujuh hingga sepuluh juta pelanggan. Masyarakat umumnya lebih mengenal dengan istilah prostitusi. Istilah ‘prostitusi’ berasal dari kata kerja Latin ‘prostituere’ yang secara harfiah bermakna ‘disediakan untuk dijual’ (Carr dalam Dalla, 2002). Perempuan yang bekerja di dalam dunia prostitusi biasanya disebut dengan Pekerja Seks Komersial atau PSK. Menurut Overall (dalam Dalla, 2002), PSK didefinisikan sebagai seseorang yang menukar jasa seksual dengan uang, narkoba, atau komoditas lain yang diinginkan. Dalam spektrum industri seks, seseorang dapat dikatakan ‘pekerja seks’ jika bekerja dalam konteks-konteks jasa escort, rumah bordil, klub tari telanjang dan erotis, serta panti pijat meskipun tidak terbatas pada konteks tersebut. Dalam hal ini, prostitusi  bukanlah semata-mata merupakan gejala pelanggaran moral tetapi merupakan suatu kegiatan perdagangan. Kegiatan prostitusi ini berlangsung cukup lama karena banyaknya permintaan dari konsumen terhadap jasa pelayanan kegiatan seksual tersebut. Oleh sebab itu, semakin banyak pula tingkat penawaran yang ditawarkan oleh tempat-tempat tersebut. Pelaku prostitusi pun tidak terbatas pada jenis kelamin, namun didominasi oleh kaum perempuan.

Usia pekerja seks di Indonesia bervariasi, dapat berkisar dari bawah umur sampai setengah baya. Pekerja seks yang di bawah umur pun banyak jumlahnya. Walaupun demikian, pekerja seks cenderung merupakan perempuan muda di akhir usia remajanya sampai usia dua puluhan. Oleh karena itu, peneliti memfokuskan diri pada pekerja seks komersial yang berada pada tahap perkembangan dewasa muda. Pada usia dewasa muda, seorang wanita memiliki tugas perkembangan yang beberapa diantaranya adalah mulai mencari pekerjaan, memilih pasangan hidup, belajar untuk hidup dengan pasangan, berkeluarga, mengasuh anak, mengatur kegiatan rumah tangga, ikut berperan sebagai warga negara, dan menemukan kelompok sosial dengan minat serupa (Havighurst dalam Hurlock, 1983).

Perempuan yang memilih untuk menjadi PSK ditentukan oleh berbagai alasan. Menurut Dalla (2002), alasan yang melatarbelakangi seseorang menjadi PSK merupakan kumulasi berbagai faktor pribadi dan kontekstual yang interdependen (saling terikat) dengan derajat yang berbeda pada setiap individu. Menurut Jones, Sulistyaningsih, dan Hull (1997), biasanya perempuan yang ingin masuk dalam bisnis kerja seks adalah perempuan yang ”dipaksa” oleh kondisi lingkungan, keadaan rumah tangga yang kandas, adanya kekecewaan karena percintaan yang gagal, atau kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja. Adanya kebutuhan yang mendesak untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai diri sendiri, keluarga, dan anak-anak juga merupakan pendorong untuk masuk dalam kerja seks. Selain itu Bachtiar dan Purnomo (2007) menambahkan faktor kemalasan, niat lahir batin, dan faktor sakit hati akibat perceraian ataupun percintaan yang gagal, sebagai faktor yang turut mendorong perempuan menjadi PSK.

Menurut O’Neil (dalam Dalla, 2002), prostitusi jalanan tidak terlepas dari kekerasan. Kekerasan laki-laki terhadap PSK perempuan bersifat endemik, lazim terjadi di berbagai tempat. Mereka mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual, diperkosa, dipukul dengan benda tumpul, diancam dengan senjata, dan ditelantarkan di tempat yang jauh. Selain berkaitan dengan fisik, prostitusi memberikan dampak psikologis kepada perempuan PSK. Dampak psikologis dari pekerjaan prostitusi memengaruhi rasa keberhargaan diri perempuan, seringkali membuat mereka merasa terstigmatisasi, dipermalukan, dan direndahkan. Isu-isu emosional utama yang muncul seiring dengan prostitusi meliputi kerentanan, ketidakberdayaan, rasa takut, serta disempowerment (Gorry, Roen, & Reilly, J. 2002).

Meskipun kekerasan mengancam keselamatan jiwa mereka, para perempuan PSK tetap memilih untuk meneruskan profesi tersebut. Mereka membuat alasan untuk menjustifikasi kekerasan yang terjadi pada mereka sehingga mereka berani untuk kembali ke jalanan dan tetap menjaga sedikit harga diri yang ada dalam diri mereka. Mereka terlanjur terbuai dengan keglamoran dunia prostitusi serta perasaan gembira ketika menjalaninya (Dalla, 2002). Mereka sendiri jarang melaporkan kekerasan yang terjadi pada diri mereka kepada pihak berwajib karena masyarakat dan pihak berwajib menganggap apa yang mereka alami pantas mereka dapatkan karena status mereka sebagai ‘pelacur’. Menurut Kremer (dalam Stebbins, 2010), beberapa dari perempuan PSK menganggap prostitusi memberikan kenikmatan, membuat mereka merasa bersemangat serta diinginkan.

Pada beberapa perempuan PSK, kehidupan prostitusi memang memberikan kenikmatan dunia, namun di sisi lain tidak sedikit pula perempuan PSK yang berkeinginan bahkan bersedia meninggalkan dunia prostitusi. Mereka memiliki keinginan teguh untuk bergulat dengan dunia yang sama sekali berbeda dengan dunia prostitusi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk faktor resiliensi diri. Resiliensi ini lah yang akhirnya mampu mengubah kehidupan dan sebutan perempuan PSK menjadi mantan perempuan PSK.

Dalam ilmu perkembangan manusia, resiliensi memilki makna yang luas dan beragam, mencakup kepulihan dari masa traumatis, mengatasi kegagalan dalam hidup, dan menahan stres agar dapat berfungsi dengan baik dalam mengerjakan tugas sehari-hari. Hal yang paling utama, resiliensi merupakan pola adaptasi yang positif atau menunjukkan perkembangan dalam situasi sulit (Masten & Gewirtz, 2006). Menurut Gutman, Sumeroff, dan Cole (2003) dalam Fonny, Waruwu, dan Lianawati (2006), resiliensi adalah suatu kemampuan diri untuk bertahan dan beradaptasi dari sesuatu yang terlihat salah atau tidak sesuai.

Resiliensi merupakan kemampuan untuk mengatasi dan beradaptasi terhadap kejadian yang berat atau masalah yang terjadi dalam kehidupan. Bertahan dalam keadaan tertekan, dan bahkan berhadapan dengan kesengsaraan (adversity), atau trauma yang dialami dalam kehidupannya (Reivich & Shatté, 2002). Resiliensi sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap individu karena dapat membantu individu tersebut mengatasi segala kesulitan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari (Grotberg, 1999), tak terkecuali para perempuan mantan PSK.

Menurut Grotberg (1995), terdapat tiga dimensi yang membentuk resiliensi yaitu: a) kekuatan diri individu yang disebut dengan istilah “I Am”, b) faktor yang berasal dari luar atau dukungan eksternal yang disebut dengan istilah “I Have”, dan c) kemampuan interpersonal yang dimiliki individu disebut dengan istilah “I Can”.

Resiliensi merupakan kesatuan dari setiap dimensinya dan aspek yang dimiliki oleh perempuan PSK untuk keluar dari dunia prostitusi dan menatap masa depannya dengan kondisi yang lebih baik. Penerimaan diri yang positif, merupakan energi terbesar yang dimiliki oleh perempuan mantan PSK untuk tidak kembali lagi dalam dunia prostitusi. Memang, derajat resiliensi yang dimiliki oleh setiap mantan PSK berbeda, tetapi karena mereka memiliki komunitas dan saling menguatkan satu sama lain sehingga mereka tetap menjalani kehidupan pada alur yang sesuai dengan norma agama dan sosial.

 KAJIAN PUSTAKA

Definisi Pekerja Seks Komersial

Koentjoro (2004) mengemukakan bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan seorang perempuan yang menjual dirinya untuk kepentingan seks kepada beberapa pria. Sedangkan, menurut Overall  (dalam Dalla, 2002) PSK tidak terbatas pada perempuan saja, tetapi seseorang yang menukar jasa seksual dengan uang, narkoba, atau komoditas lain yang diinginkan. Kinsey (1963) menyebutkan bahwa pelacuran merupakan suatu bentuk tertentu dari hubungan kelamin di luar perkawinan, yaitu berhubungan dengan siapapun secara terbuka dan hampir selalu dengan pembayaran, baik untuk persebadanan maupun kegiatan seksual lainnya yang memberikan kepuasan pihak pembayar atau pelanggan. Selain itu, Miracle, Miracle, dan Baumeister (2003) menyebutkan bahwa prostitusi merupakan pertukaran jasa seksual dengan uang atau harta lainnya.

Jenis-jenis PSK

Surtees (2003) membagi kerja seks menjadi dua macam, yaitu kerja seks yang lebih langsung dan pekerja seks tidak langsung. Pekerja seks langsung adalah mereka yang melakukan bentuk-bentuk kerja seks terbuka, yaitu:

Kompleks rumah bordil resmi (lokalisasi), tempat ini merupakan manifestasi yang paling formal dan sah menurut hukum di dalam sektor seks yang terdiri dari sekumpulan tempat yang dikelola oleh pemilik dan diawasi oleh pemerintah. Lokalisasi ini berbeda  dengan kompleks hiburan yang cenderung bertempat di luar lokalisasi dan tidak diatur oleh pemerintah.

Kompleks hiburan, tempat ini adalah lokalisasi di mana layanan seks seringkali tersedia selain bentuk-bentuk hiburan lain. Dalam beberapa kasus, pekerja seks komersial beroperasi secara independen, sementara dalam situasi lain, layanan seksual tersedia melalui pihak manajemen tempat tersebut.

Wanita jalanan, mereka ini adalah pekerja seks komersial yang menjajakan layanan seks di jalan atau di tempat terbuka seperti di taman dan stasiun kereta api. Menurut Dalla (dalam Farley, et al., 2003), bisnis seks komersial meliputi pelacuran jalanan, panti-panti pijat, jasa escort, jasa panggilan, klub tari telanjang, phone sex, pornografi dewasa dan kanak-kanak, prostitusi anak,  pornografi di video dan Internet, trafficking, dan wisata prostitusi. Ada pula pekerja seks freelancers, termasuk perempuan yang mencari langganan di kedai kopi hotel, diskotik, atau di pusat-pusat perbelanjaan tertentu.

Miracle, et al. (2003) membagi pekerja seks komersial menjadi tiga kategori utama berdasarkan lokasi di mana mereka melakukan pekerjaannya, yaitu wanita panggilan, pekerja seks di rumah bordil, dan wanita jalanan. Sedangkan, berdasarkan penghasilan setiap bulannya, Hull (dalam Surtees, 2003) membagi kelas pekerja seks komersial berdasarkan penghasilan mereka setiap bulannya, yaitu: a) Kelas Terbawah: Rp 900.000,00 per bulan, b) Kelas Bawah: Rp 2.250.000,00 per bulan, c) Kelas Menengah: Rp 4.500.000,00 – Rp 6.750.000,00 per bulan, d) Kelas Atas: Rp 9.000.000,00 – Rp13.500.000,00 per bulan, dan e) Kelas Tertinggi: Rp 27.000.000,00 per bulan.

Faktor-faktor yang Mendorong Individu Menjadi PSK

Menurut Hull, Sulistyaningsih, dan Jones (1997), biasanya perempuan yang ingin masuk dalam bisnis seks ini adalah perempuan yang ‘dipaksa’ oleh kondisi lingkungan, hubungan dalam rumah tangga yang kandas, adanya kekecewaan karena kisah cinta yang gagal, atau kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja. Kebutuhan yang mendesak untuk mendapatkan penghasilan guna membiayai diri sendiri, keluarga dan anak-anak juga merupakan pendorong untuk masuk ke dalam bisnis ini. Dorongan kehidupan yang sulit sering memengaruhi keterlibatan dalam dunia prostitusi sehingga walaupun mereka masuk dunia prostitusi secara sukarela ataupun dengan paksaan, selalu ada sifat paksaan dari keadaan susah mereka.

Hardman (dalam Dalla, 2002) menyatakan bahwa dikarenakan akses yang terbatas untuk memperoleh sumber daya material dan finansial, beberapa perempuan memilih jalan prostitusi sebagai reaksi dan perlawanan terhadap kemiskinan. Hull, Sulistyaningsih dan Jones (1997) mengemukakan bahwa banyak tenaga kerja wanita yang pindah ke kota dari desa untuk mencari pekerjaan. Meskipun upah yang mereka terima dari berbagai kegiatan tersebut relatif rendah, kemungkinan pekerjaan di industri lebih menarik karena pendapatan yang mereka harapkan dapat mencapai lima sampai sepuluh kali lipat. Dengan mengharapkan adanya keberuntungan dan keuletan; aktivitas dunia pelacuran biasa menawarkan kehidupan yang baik kepada tenaga kerja yang tidak mempunyai keterampilan dan berpendidikan rendah (Hull, Sulistyaningsih, & Jones, 1997).

Koentjoro (2004) mengkategorikan tiga faktor yang dianggap sebagai penyebab terjadinya pelacuran. Pertama, adalah faktor persediaan (komunitas pemasok pelacuran) yang terdiri dari faktor pendorong yang meliputi budaya dan kepercayaan sistem patrimonial, tradisi pernikahan, kebanggaan menjadi janda, dan penyamaan anak dengan sawah dan uang yang banyak; sikap terhadap pernikahan, motif berkuasa, dan materialisme. Sedangkan, faktor pendukung meliputi perlakuan sosial (kontrol sosial), sosialisasi, dan persepsi terhadap pendidikan, perantara, dan permintaan (di daerah tujuan). Kedua, adalah faktor permintaan yang meliputi pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, migrasi para pekerja laki-laki, mobilitas sosial, dan turisme/pariwisata.
Faktor yang terakhir adalah perantara, yaitu adanya mucikari, kaki tangan mucikari (mantan pelacur, pelacur aktif), dan orangtua/kerabat. Peran perantara antara lain menerjemahkan permintaan akan pelacur di perkotaan, pencari “bakat” pelacur dan penghubung permintaan dan daerah sumber penghasil pelacur.
Menurut Farley dan Barkan (dalam Farley, et al., 2003), trauma yang berlangsung lama dan berulang umumnya dapat mendorong terjunnya seseorang ke dalam dunia prostitusi. Sebesar 55% hingga 90% PSK melaporkan memiliki sejarah pelecehan seksual di masa kecil. Silbert dan Pines (dalam Farley, et al., 2003) mencatat sebanyak 70% dari responden yang mereka wawancarai mengatakan bahwa pelecehan seksual di masa kecil memiliki pengaruh dalam keputusan mereka masuk ke dalam dunia prostitusi.

Menurut Tyler dan Johnson (dalam Stebbins, 2010), para perempuan melibatkan diri di dalam prostitusi selain karena kebutuhan, juga karena dipaksa untuk bekerja sebagai PSK, yang biasanya dilakukan dengan jalur trafficking, jual-beli orang secara paksa. Selain faktor-faktor yang telah disebutkan, ternyata gaya hidup yang ditawarkan oleh dunia prostitusi membuat mereka tergoda untuk terjun di dalamnya, bahkan bertahan meskipun kehidupan di dunia malam tersebut sangat keras. Mereka terlanjur terbuai dengan keglamoran dunia prostitusi serta perasaan gembira ketika menjalaninya (Dalla, 2002). Kramer  (dalam Stebbins, 2010) mengemukakan bahwa sebagian kecil dari mereka bahkan menyebutkan bahwa mereka menganggap prostitusi memberikan kenikmatan, membuat mereka merasa bersemangat serta diinginkan.

Alasan yang mendorong meninggalkan pekerjaan sebagai PSK

Gorry (2010) menemukan bahwa dampak emosional dari pekerjaan prostitusi memengaruhi rasa keberhargaan diri perempuan, seringkali membuat mereka merasa terstigmatisasi, dipermalukan, dan direndahkan. Isu-isu emosional utama yang muncul seiring dengan prostitusi meliputi kerentanan, ketidakberdayaan, rasa takut, serta disempowerment. Kramer (dalam Stebbins, 2010) melaporkan lebih dari 75% dari para PSK mengalami penurunan self-esteem dan menyatakan bahwa mereka berkeinginan untuk meninggalkan dunia prostitusi.

Koentjoro (1996) menyatakan bahwa pada umumnya PSK selalu dikungkung oleh konflik, baik itu konflik kepentingan, yaitu antara rasa butuh uang dan rasa berdosa, juga adanya perasaan bahwa semua orang tahu bahwa dia adalah wanita yang melacurkan diri, sehingga timbul perasaan tidak aman apabila berada di luar wilayah prostitusi atau wilayah rehabilitasi.

Resiliensi

Definisi Resiliensi

Dalam ilmu perkembangan manusia, resiliensi memilki makna yang luas dan beragam, mencakup kepulihan dari masa traumatis, mengatasi kegagalan dalam hidup, dan menahan stres agar dapat berfungsi dengan baik dalam mengerjakan tugas sehari-hari. Hal yang paling utama, resiliensi merupakan pola adaptasi yang positif atau menunjukkan perkembangan dalam situasi sulit (Masten & Gewirtz, 2006). Menurut Gutman, Sumeroff, dan Cole dalam Fonny, Waruwu, dan Lianawati (2006), resiliensi adalah suatu kemampuan diri untuk bertahan dan beradaptasi dari sesuatu yang terlihat salah atau tidak sesuai.     Resiliensi sangat penting dalam membantu individu untuk mengatasi segala kesulitan yang muncul setiap hari (Grotberg, 1999). Dengan meningkatkan resiliensi, maka individu mampu mengatasi segala permasalahan yang muncul di dalam kehidupannya. Resiliensi dipandang oleh para ahli sebagai kemampuan untuk bangkit kembali dari situasi atau peristiwa yang traumatis. Siebert (2005) menyimpulkan resiliensi sebagai kemampuan untuk mengatasi dengan baik perubahan hidup pada level yang tinggi, menjaga kesehatan di bawah kondisi penuh tekanan, bangkit dari keterpurukan, mengatasi kemalangan, mengubah cara hidup ketika cara yang lama dirasa tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada, dan menghadapi permasalahan tanpa melakukan kekerasan.

Individu tersebut mampu menarik arti dari kegagalan yang dialaminya serta mampu mengubah rasa tidak berdaya menjadi kekuatan untuk menjalani kehidupannya (Grotberg dalam Fonny, Waruwu, dan Lianawati, 2006). Di sisi lain, individu dengan resiliensi yang rendah tidak mampu melakukan hal-hal tersebut.

Definisi resiliensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kemampuan individu untuk bertahan dan tidak menyerah pada keadaan-keadaan yang sulit dalam hidupnya, serta berusaha untuk belajar dan beradaptasi dengan keadaan tersebut sehingga mampu bangkit keterpurukan dan berkembang secara positif menjadi individu yang lebih baik.

Dimensi Resiliensi

Menurut Grotberg (1995) ada beberapa sumber dari resiliensi yaitu sebagai berikut:
Faktor I Am merupakan kekuatan yang berasal dari dalam diri, seperti perasaan, tingkah laku dan kepercayaan yang terdapat dalam diri seseorang. Faktor I Am terdiri dari beberapa aspek, antara lain:

    Bangga pada diri sendiri. Pada dasarnya, individu merasa bahwa dirinya adalah sosok yang penting dan merasa bangga dengan hal yang telah dilakukannya. Individu itu tidak akan membiarkan orang lain meremehkan atau merendahkan mereka. Namun, ketika individu mempunyai masalah dalam hidup, kepercayaan diri dan self-esteem lah yang membantu mereka untuk dapat bertahan dan mengatasi masalah.

     Perasaan dicintai dan sikap yang menarik. Setiap individu pasti mempunyai orang yang menyukai dan mencintainya. Individu akan bersikap baik terhadap orang-orang yang menyukai dan mencintainya. Seseorang dapat mengatur sikap dan perilakunya jika menghadapi respon-respon yang berbeda ketika berbicara dengan orang lain. Bagian lainnya adalah terpenuhinya harapan, iman, dan kepercayaan. Individu percaya ada harapan bagi mereka, serta orang lain dan institusi yang dapat dipercaya. Individu merasakan mana yang benar maupun salah, dan ingin ikut serta di dalamnya. Individu mempunyai kepercayaan diri dan iman dalam moral dan kebaikan, serta dapat mengekspresikannya sebagai kepercayaan terhadap Tuhan dan manusia yang mempunyai spiritualitas yang lebih tinggi

Mencintai, empati, altruistic, yaitu ketika seseorang mencintai orang lain dan mengekspresikan cinta itu dengan berbagai macam cara. Individu peduli terhadap apa yang terjadi pada orang lain dan mengekspresikannya melalui berbagai perilaku atau kata-kata. Individu merasakan ketidaknyamanan dan penderitaan orang lain dan ingin melakukan sesuatu untuk menghentikan atau berbagi penderitaan atau memberikan kenyamanan.

Bagian yang terakhir adalah mandiri dan bertanggung jawab. Individu dapat melakukan berbagai macam hal menurut keinginan mereka dan menerima berbagai konsekuensi dan perilakunya. Individu merasakan bahwa ia bisa mandiri dan bertanggung jawab atas hal tersebut. Individu mengerti batasan kontrol mereka terhadap berbagai kegiatan dan mengetahui saat orang lain bertanggung jawab.

Faktor yang kedua adalah faktor I Have. Faktor ini merupakan bantuan dan sumber dari luar yang meningkatkan resiliensi. Faktor I Have terdiri dari beberapa aspek, antara lain:

     Memberi semangat agar mandiri. Individu, baik yang independen maupun masih tergantung dengan keluarga, memiliki keinginan untuk mandiri. Oleh karena itu, secara konsisten mereka mencari pelayanan seperti di rumah sakit, dari dokter, atau pelayanan lain yang sejenis yang ditujukan kepada diri mereka sendiri (individual).

     Struktur dan aturan rumah. Setiap keluarga mempunyai aturan-aturan yang harus diikuti, jika ada anggota keluarga yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan diberikan penjelasan atau hukuman. Sebaliknya, jika anggota keluarga mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan pujian.

     Role Models, yaitu orang-orang yang dapat menunjukkan apa yang individu harus lakukan seperti informasi mengenai sesuatu dan memberi semangat agar individu mengikutinya.

Sumber yang terakhir adalah memiliki hubungan. Orang-orang terdekat dari individu seperti suami, anak, orangtua merupakan orang yang mencintai dan menerima individu tersebut. Tetapi individu juga membutuhkan cinta dan dukungan dari orang lain yang kadangkala dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang yang kurang dari orang terdekat mereka.

Faktor terakhir resiliensi adalah faktor I Can yang merupakan kemampuan interpersonal individu. Aspek dari faktor I Can terdiri dari:

Mengatur berbagai perasaan dan rangsangan. Individu dapat mengenali perasaan mereka, mengenali berbagai jenis emosi, dan mengekspresikannya dalam kata-kata dan tingkah laku, namun tidak menggunakan kekerasan terhadap perasaan dan hak orang lain maupun diri sendiri. Individu juga dapat mengatur rangsangan untuk memukul,  merusak barang, atau melakukan berbagai tindakan yang tidak menyenangkan.

     Mencari hubungan yang dapat dipercaya. Individu dapat menemukan seseorang misalnya orang tua, saudara, teman sebaya untuk meminta pertolongan, berbagi perasaan dan perhatian, guna mencari cara terbaik untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah personal dan interpersonal.

     Keterampilan berkomunikasi dimana individu mampu mengekspresikan berbagai macam pikiran dan perasaan kepada orang lain dan dapat mendengar apa yang orang lain katakan serta merasakan perasaan orang lain.

     Mengukur temperamen diri sendiri dan orang lain dimana individu memahami temperamen mereka sendiri (bagaimana bertingkah, merangsang, dan mengambil resiko atau diam, refleks dan berhati-hati) dan juga terhadap temperamen orang lain. Hal ini menolong individu untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan untuk berkomunikasi, membantu individu untuk mengetahui kecepatan untuk bereaksi, dan berapa banyak individu mampu sukses dalam berbagai situasi.

Bagian yang terakhir adalah kemampuan memecahkan masalah. Individu dapat menilai suatu masalah secara alami serta mengetahui apa yang mereka butuhkan agar dapat memecahkan masalah dan bantuan apa yang mereka butuhkan dari orang lain. Selain itu, individu dapat membicarakan berbagai masalah dengan orang lain dan menemukan penyelesaian masalah yang paling tepat dan menyenangkan. Individu terus-menerus bertahan dengan suatu masalah sampai masalah tersebut terpecahkan.

METODE PENELITIAN

Karakteristik Subyek Penelitian

Jumlah subyek pada penelitian ini sebanyak tiga orang. Subyek penelitian adalah perempuan mantan pekerja seks komersial (PSK), artinya subyek pernah menjadi PSK dan saat ini subyek tidak bekerja kembali menjadi PSK ataupun bekerja di dunia prostitusi. Subyek berusia 20-40 tahun, berada dalam tahap perkembangan dewasa awal (Papalia, Sterns, Feldman, dan Camp (2006). Teknik pengambilan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah criterion sampling, yaitu peneliti mencari sampel yang sesuai dengan kriteria subyek penelitian.

Desain Penelitian

Desain penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah observasi dan in-depth interview. Teknik in-depth interview digunakan untuk mengetahui resiliensi mantan PSK. Sedangkan, observasi dalam proses wawancara digunakan  melihat gambaran diri subyek dari segi fisik serta untuk memperoleh informasi yang tidak disampaikan atau diberitahukan subyek dalam in-depth interview, seperti respon non-verbal yang ditampilkan oleh subyek.

 KESIMPULAN, DISKUSI, DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan kepada tiga subyek yaitu A, Y, dan E dapat disimpulkan bahwa mereka memiliki resiliensi diri. Hal tersebut dapat dilihat dari keteguhan diri mereka untuk meninggalkan dunia prostitusi dan tidak ingin kembali ke dunia tersebut. Ketiga subyek merupakan mantan pekerja seks komersial (PSK) karena minimnya pendidikan yang mereka peroleh serta faktor ekonomi. Pada subyek A dan Y, faktor ekonomi merupakan alasan yang dominan sehingga mereka menjajakan diri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga. Sedangkan subyek E, masuk ke dalam dunia prostitusi karena paksaan dari orangtua angkatnya. E merasa harus berbakti kepada orang tua yang telah membesarkannya, sehingga ia mengikuti kemauan ayahnya untuk menjadi PSK. Meskipun demikian, kembali faktor ekonomilah yang membuat orang tua E “menjual” anaknya sendiri.

Kemudahan mencari materi di dunia prostitusi tidak membuat ketiga subyek bertahan selamanya dalam lingkaran prostitusi. Mereka memilih untuk meninggalkan dunia tersebut meskipun mereka akan mengalami kesulitan secara ekonomi dan mendapatkan pandangan stigma negatif dari masyarakat yang melekat kuat dalam diri mereka. Mereka membutuhkan resiliensi diri agar mereka dapat tetap bertahan hidup saat memutuskan untuk berhenti menjadi PSK. Hal tersebut dapat diketahui dari ketiga dimensi resiliensi.

Pada dimensi I Am, ketiga subyek memiliki rasa bangga atau persepsi diri yang positif setelah mereka berhenti menjadi PSK dan bergabung dalam sebuah yayasan yang sama. Mereka lebih memaknai diri dan kehidupan saat ini lebih positif, meskipun stigma negatif dari masyarakat tetap ada. Selain merasa bangga dengan diri sendiri, mereka juga memiliki perasaan untuk dicintai orang lain dan merasa menarik bagi orang lain. Pada subyek A dan E, keduanya memiliki suami yang mampu menerima masa lalu mereka sebagai seorang PSK. Sedangkan pada Y, ia merasa tidak dicintai karena suaminya melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada Y. Meskipun, pada awalnya Y merasa dicintai oleh suaminya karena suaminya bersedia menerima Y tanpa melihat masa lalunya.

Dimensi kedua yaitu dimensi I Have, subyek A, Y dan E mendapatkan dukungan untuk hidup mandiri dari teman-teman di yayasan BW. Ketiga subyek bekerja pada yayasan BW dan mendapatkan gaji setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Berbanding terbalik dengan dukungan yang diberikan oleh teman-teman subyek, A, Y dan E tidak mendapatkan dukungan serta tidak memiliki aturan yang berasal dari orang tuanya. A tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan orang tuanya. Subyek Y memiliki hubungan yang cukup baik dengan orangtuanya, terutama ibunya. Ibu Y mengurus anak Y di kampung sejak kecil hingga sekarang dan Y juga menjadikan ibunya sebagai salah satu tempat untuk mengadu. Sedangkan, orang tua E menjual dirinya kepada mucikari, sehingga membuat E merasa marah baik dengan orang tua kandung maupun orang tua angkatnya. Tidak adanya ikatan emosional antara ketiga subyek dengan orang tua, membuat ketiga subyek tidak menjadikan orang tua sebagai role modelnya. A dan E menjadikan suami mereka sebagai role model dalam bertingkah laku dan bersikap. Sedangkan Y yang tidak memiliki hubungan baik dengan suaminya dan mengaku tidak memiliki role model sama sekali. Selain menjadikannya sebagai role model, subyek A menganggap anak perempuannya sebagai tempat bertukar pikiran.

Dimensi terakhir dari resiliensi adalah I Can. Pada subyek A, saat menjadi PSK ia tidak mampu secara maksimal untuk mengontrol berbagai perasaan dan rangsangan yang berasal dari luar dirinya. Namun, setelah berhenti menjadi PSK A mengatakan bahwa ia lebih sabar dan tidak temperamental saat menghadapi masalah. Y yang mengalami kekerasan dari suaminya, cenderung untuk melawan suaminya meskipun lama kelamaan dia memilih untuk diam. Sedangkan, E cenderung untuk  diam dan pasrah saat dihadapkan pada permasalahan. Saat mereka telah mampu mengatur perasaan mereka sendiri, ketiga subyek mulai menjalin hubungan pertemanan dengan orang yang dapat dipercaya. A, Y, dan E menjalin hubungan yang baik dengan teman-teman di yayasan BW. Hubungan baik telah terjalin, ketiga subyek mengembangkan kemampuan mereka dalam berkomunikasi. Ketiganya tercatat cukup sering memberikan testimonial melalui media cetak dan elektronik. Dalam hal memecahkan masalah, ketiganya memiliki cara yang sedikit berbeda. A dan E cederung untuk menceritakan permasalahannya kepada teman-teman di BW. Sedangkan Y memilih untuk pergi karaoke saat sedang menghadapi masalah dengan suaminya dan akan bercerita kepada teman-teman di BW jika masalah yang dihadapi berhubungan dengan pekerjaan.

 Diskusi

Dari kesimpulan dapat dilihat bahwa ketiga subyek memiliki resiliensi diri, namun tidak semua faktor-faktor dari dimensi resiliensi dipenuhi oleh mereka. Hal tersebut mungkin saja dikarenakan masing-masing subyek memiliki sumber resiliensi yang berbeda satu dengan lainnya. Misalnya, dikatakan bahwa resiliensi terbangun salah satunya karena individu merasa dicintai dan dipedulikan oleh orang-orang di sekitarnya, termasuk pasangan hidup. Namun, hanya kedua subyek penelitian yang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari suami, sedangkan salah satu subyek justru mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari suaminya. Walaupun subyek tersebut tidak disayang oleh suaminya, ia tetap mampu bertahan selama tujuh tahun untuk tidak kembali ke dunia prostitusi. Tidak menutup kemungkinan bahwa keteguhannya ini dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya yang lebih berperan dalam membangun resiliensi dirinya. Dengan kata lain, beberapa faktor pembentuk resiliensi  tertentu dapat bersifat lebih dominan dan dianggap lebih penting atau bermakna dibandingkan faktor-faktor lainnya.

Dari hasil penelitian, diketahui pula bahwa ketiga subyek memiliki rasa bangga dalam diri mereka setelah mereka berhenti menjadi PSK. Kebanggaan diri inilah yang akhirnya melahirkan rasa bahagia, rasa bersyukur diberikan jalan yang baik, serta menumbuhkan rasa percaya diri dalam diri masing-masing subyek. Ketiga subyek tersebut merasa bangga memiliki pekerjaan yang baik dan halal di yayasan BW.

Maka dari itu, sumber yang dirasa paling berpengaruh dalam membangun resiliensi diri adalah I Am. Menurut Grotberg (1995), faktor I Am ini terdiri dari perasaan, tingkah laku dan kepercayaan yang terdapat dalam diri seseorang. Ketika individu memiliki rasa bangga, kepercayaan diri dan optimisme, ia akan tetap bertahan dalam menghadapi kesulitan hidup meskipun lingkungan sekitarnya tidak sepenuhnya mendukung. Apabila individu terlalu tergantung pada lingkungannya, secara otomatis resiliensi dirinya akan cenderung rentan untuk berubah mengikuti kondisi dari lingkungannya tersebut.

 Saran

Peneliti menyarankan bagi peneliti lain yang hendak melanjutkan penelitian untuk melakukan wawancara lebih dari dua kali. Topik yang diangkat dalam penelitian ini adalah topik yang cukup sensitif sehingga dibutuhkan pendekatan untuk membangun rapport sehingga para subyek pun akan lebih nyaman untuk terbuka kepada pewawancara. Selain itu, diharapkan peneliti juga melakukan wawancara dengan significant others dari masing-masing subyek untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai bagaimana mereka berpengaruh di dalam terbentuknya resiliensi para subyek.

Peneliti juga perlu lebih memahami hal-hal yang terkait dengan dunia prostitusi. Akan lebih baik apabila peneliti menyempatkan diri untuk terjun ke lapangan agar dapat melihat lebih dekat bagaimana sebenarnya kehidupan PSK dan juga bagaimana para mantan PSK melakukan pendampingan bagi PSK yang masih aktif.

Saran berikutnya bagi LSM-LSM ataupun yayasan yang bergerak di dalam pemberdayaan mantan PSK untuk lebih memerhatikan faktor-faktor yang dapat membangun resiliensi diri seseorang. Hal ini dapat bermanfaat untuk mencegah para PSK yang baru berhenti untuk tidak berkeinginan kembali ke dunia prostitusi.

Hasil penelitian ini juga dapat digunakan sebagai bahan pelengkap panduan dalam pendampingan para PSK yang ingin meninggalkan dunia prostitusi. Kisah sukses dari ketiga subyek penelitian ini dapat menjadi inspirasi para PSK yang masih aktif untuk melihat alternatif jalan hidup yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Bachtiar, R. & Purnomo, E. (2007). Bisnis Prostitusi: Profesi yang Menguntungkan. Yogyakarta: Pinus

Banaag, C.G. (2002).  Resiliency, street children, and substance abuse prevention. Prevention preventif, (3), 50-56.

Dalla, R. L. (2010). Night moves: a qualitative investigation of street- level sex work. Health and Social Care in the Community, 26 (5), 63-73.

Dariyo, A. (2008). Psikologi perkembangan dewasa muda. Jakarta: Grasindo.

Duta masyarakat. (2010). Tugas pemprov: alasan PSK meninggalkan pekerjaan menjual diri. Diunduh 12 September 2011 dari http:// AIDS.ina.org/modules.php?name=avantgo&files=print&sid=3696

Farley, M., Cotton, A., Lynne, J., Zumbeck, Spiwak, F., Reyes, M.E., Alvarez, D., Sezgin, U. (2003). Prostitution and trafficking in nine countries: an update on violence and posttraumatic stress disorder. Journal of Trauma Practice, (2) 4, 33-74.

Feist, J., & Feist, G. J. (2006). Theories of personality. New York: Mc Graw Hill.

Fonny, Waruwu, F. E,  & Lianawati. (2006). Resiliensi dan prestasi akademik pada anak tuna rungu. Jurnal provitae, 2 (1), 34-35.

Gorry, J., Roen, K., & Reilly, J. (2002). Selling your self? The psychological impact of street sex work and factors affecting support seeking. Psychology of Women Quarterly, 18 (5), 492–499.

Grotberg, E. (1995). A Guide to promoting resilience in children: strenghtening the human spirit. Oakland, CA: New Harbinger Publication.

Grotberg, E. (1999). Tapping your inner strength. Oakland, CA: New Harbinger Publication.

Hull, T.H., Sulistyaningsih, E., Jones, G.W. (1997). Pelacuran di Indonesia. Jakarta : Sinar Harapan.

Hurlock, E. B. (1983). Developmental Psychology: A Life-span Approach

(5th Ed.), Boston: McGraw-Hill.

Jones, G.W., Sulistyaningsih. E., & Hull, T.H. (1997). Pelacuran di Indonesia,Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Kinsey. C.A. (1963) Sexual Behaviour in The Human Male. London: W.B. Saunders company

Koentjoro. (2004 ). On the spot: Tutur dari sarang pelacur. Yogyakarta : Tinta.

Koentjoro. (1996). Prostitusi di Indonesia: Sebuah analisis kasus di Jawa. Buletin Psikologi, 4 (2), 42-54.

Masten, A., & Gewirtz, A. (2006). Resilience in development: The importance of early childhood. In Encyclopedia on early childhood development. Montreal, Canada: Centre of Excellence for Early Childhood Development.

Miracle, T.S., Miracle, A.W., & Baumeister, R.F.(2003). Human SexualityMeeting Your Basic Need, New Jersey: Prentice Hall.

Papalia, D., E., Wendkos-Olds, S., & Duskin-Feldman, R. (2007). Human development (10th ed.). New York, NY: Mc. Graw Hill.

Papalia, D., Sterns, H., Feldman, R. & Camp, C. (2006). Adult development and aging (3rd ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Reivich, K., & Shatte, A. (2002). The resilience factor: 7 essential skills for overcoming life’s inevitable obstacle. New York: Broadways Book.

Santrock, J. W. (2008). Essential of life-span development. New York, NY: McGraw-Hill.

Siebert, A. (2005). The resiliency advantage. Oakland, CA: Berret-Koehler Publishers.

Stebbins, J.P. (2010). Implications of sexuality counseling with women who have a history of prostitution. The Family Journal: Counseling and Therapy for Couples and Families. 18 (1), 79-83.

Surtees, R. (2003). Pekerja Seks Komersial. Ruth Rosenberg (Ed.). Jakarta: International Catholic Migration Commission

Violation on Ethics

TUGAS MATA KULIAH KODE ETIK PSIKOLOGI

 

Yonathan Deantono

(707102023)

 

 Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi

Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi miss communication terhadap beberapa klien tersebut. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter.

Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya.
Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya.

Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.

 

Analisa Kasus

Perilaku psikolog X dalam memberikan layanan psikologis serta asesmen terhadap kliennya telah melanggar kode etik psikologi Indonesia pasal 1 mengenai syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai seorang praktisi psikolog, dimana menurut pasal tersebut, psikolog yang akan melakukan praktek psikologi harus memiliki ijin dari HIMPSI. Selain itu psikolog bersangkutan telah melanggar pasal 2 dari kode etik psikolog Indonesia tentang tanggung jawab dan kejujuran dalam memberikan layanan psikologis kepada klien-kliennya.

Kedua pasal ini dilanggar yang bersangkutan ketika ia memanipulasi hasil psikotes untuk meloloskan kerabatnya agar dapat bekerja perusahaan tertentu, selain itu psikolog juga melanggar pasal 4 butir b tentang menjaga nama baik seorang psikolog, pasal 8 butir d, dimana seorang psikolog harus menjaga ketidakberpihakan terhadap pihak-pihak.

Psikolog juga melanggar pasal 6 tentang hubungan dengan profesi lain, dimana seorang psikolog harus menghargai dan menghormati kompetensi yang dimiliki profesi lain. Dengan ikut mendiagnosa tentang susunan syaraf serta gangguan medis lainnya, psikolog telah melanggar kompetensi dari dokter terutama yang memiliki kompetensi di bidang neurologi.

Psikolog pun melanggar pasal 16, terutama pada butir 2 dan 3, yaitu tentang hubungan majemuk yang harus dihindari oleh seorang psikolog agar dapat tetap menjaga objektifitas layanan psikolog, dalam hal ini psikolog seharusnya dapat menghindar berhubungan dengan kerabatnya ketika akan melakukan sebuah tes psikologi.

 

Power Violation

Sebagai seorang praktisi, psikolog memiliki kekuatan untuk menginterpretasi, menganalisa, serta memanipulasi dalam melakukan layanan psikologis (Pope & Vasquez, 1998). Dalam kasus di atas, psikolog melakukan pelanggaran kode etik ketika ia memberikan keterangan dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang awam, sehingga menimbulkan salah persepsi yang dapat berakibat fatal bagi klien dari psikolog tersebut. Psikolog juga menyalahgunakan pengetahuannya dalam bidang psikologi dengan memberikan keterangan yang tidak dapat dimengerti oleh klien.

 

Misinterpretation with ethical practice

Pelanggaran juga dilakukan psikolog ketika memberikan jargon-jargon yang membuat klien bingung serta salah mengerti apa yang dikatakan oleh psikolog. Ketika menggunakan jargon, klien akan menganggap psikolog sebagai seorang yang tidak dapat dimengerti dan sulit didekati, hal ini menyebabkan klien cenderung tidak serius dalam melakukan proses terapis dengan psikolog (Pope & Vasquez, 1998). Hal ini juga akan mengancam keselamatan dari klien, ketika klien menyalahartikan perkataan dan diagnosa psikolog bersangkutan.

 

Non-sexual multiple relationship

Hubungan ganda atau dual relationship adalah suatu keadaan dimana terapis memiliki hubungan selain klien dengan terapis dengan salah satu kliennya. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan secara sosial, financial, atau professional (Pope & Vasquez, 1998). Hubungan ganda ini memiliki resiko mendistorsi hubungan terapis dengan klien, yang dapat mengganggu proses terapis, selain itu hubungan ganda dapat mengakibatkan konflik kepentingan dan kompromi antara klien dengan terapis.

Mencermati kasus diatas, klien telah melakukan hubungan ganda dalam proses seleksi, dengan memanipulasi hasil tes psikologis agar kerabatnya dapat diterima di perusahaan dengan tidak memperhatikan konsekuensi yang akan diterima baik oleh psikolog maupun oleh kerabat dari psikolog tersebut.

 

Psychotherapy as business

Terapis harus berhati-hati terhadap layanan psikologisnya agar tidak terjebak menjadikan layanan psikologisnya sebagai bisnis semata dan mengabaikan tugas untuk melayani seseorang (Pope & Vasquez, 1998). Ketika psikolog menolak klien karena honor yang tidak sesuai, psikolog telah melanggar prinsip dasar dari seorang psikolog dalam melakukan terapis, yaitu mengutamakan kesejahteraan klien dan telah melakukan perbuatan yang tidak professional..

 

 

Pembahasan

Psikolog dalam kasus ini telah melanggar etika professional dan kode etik psikolog secara umum. Sikap tidak professional dan melanggar etika moral juga terjadi ketika psikolog menolak klien dengan alasan honor yang tidak sesuai. Selain itu penggunaan jargon-jargon yang tidak dimengerti oleh klien dapat mengganggu proses terapi dan dapat membahayakan klien karena dapat terjadi salah persepsi terhadap diagnosa dan tujuan terapi yang diberikan oleh psikolog.

Hubungan ganda yang terjadi antara psikolog dengan kerabatnya dalam proses seleksi juga merusak hubungan antara klien dengan psikolog serta kredibilitas psikolog sendiri serta psikolog secara luas. Pelanggaran etika profesi juga terjadi ketika psikolog ternyata belum mendapat sertifikasi dan surat ijin praktek dari HIMPSI ketika melakukan proses terapi dan seleksi terhadap klien-kliennya.

 

Saran

Pelanggaran yang dilanggar oleh psikolog dalam kasus ini cukup banyak dan fatal akibatnya bagi psikolog, ilmuwan psikologi secara umum, dan terutama dapat membahayakan klien. Sebaiknya psikolog melakukan sertifikasi dengan mengajukan surat ijin praktek kepada HIMPSI untuk memperkuat kredibilitas, selain itu psikolog perlu mempelajari kembali azas-azas yang pokok dalam penyelenggaraan terapi psikolog agar proses terapi berlangsung dengan baik dan benar, serta tujuan mencapai kesejahteraan klien dapat tercapai selama proses terapi dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

http://intl.feedfury.com/content/47073298-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-psikologi.html

HIMPSI. (2010). Kode etik psikologi Indonesia

Pope, K. S., Vasquez, M. J.T. (1998). Ethics in psychotherapy and counseling (2nd edition). San Francisco, CA: Jossey-bass Publisher.

 

 

Role Trading sebagai pelanggaran kode etik

Yusnita Katagori (707111004)

Amalia Puspita Hardini (707111016)

Lintang Mas Melati (707102018)

Vallendiah Ayuningtyas (707102012)

Yonathan Deantono (707102023)

 

Kasus Role Trading

Seorang wanita, berusia 29 tahun berinisial CN. Ia bekerja sebagai guru privat piano. CN sudah menikah selama satu tahun dengan suaminya berinisial HR. HR bekerja sebagai anggota POLRI. CN memiliki permasalahan dalam berhubungan seksual dengan suaminya. Pada akhirnya, CN memutuskan untuk pergi berkonsultasi dengan seorang psikolog pernikahan dengan harapan untuk mengatasi permasalahannya tersebut.

Kepada psikolognya, CN mengaku bahwa ia tidak dapat menikmati hubungan seksual dengan suaminya semenjak hari pertama menikah. CN juga mengeluhkan mengalami sakit kepala hingga perasaan mual saat suaminya sudah mulai mengajaknya untuk berhubungan seks. Hingga 5 bulan menikah, CN dan suaminya tidak melakukan hubungan seksual. Memasuki bulan ke-enam pernikahannya, CN baru dapat melakukan hubungan seksual dengan suaminya karena CN takut akan dosa meskipun ia tetap tidak dapat menikmatinya.

Setelah setahun berselang, CN merasakan ia seperti membohongi dirinya karena ia sering kali berpura-pura menikmati hubungan seksual dengan suaminya. Psikolognya, berinisial SM, adalah seorang laki-laki yang sudah berkeluarga berusia 37 tahun, berpenampilan menarik dan bersahaja. Ia adalah seorang psikolog pernikahan yang terkenal di Indonesia dan andal dalam melakukan berbagai psikoterapi. Saat ini SM sedang menjalani proses perceraian dikarenakan istri SM bekerja di luar negeri. Selama tiga tahun menjalani pernikahan, kebutuhan seksual dan afeksi  SM kurang terpenuhi.

Setelah dua sesi terapi berlangsung, SM mulai berbagi pengalaman pribadinya dengan istrinya kepada CN sebagai kasus pembanding. SM menceritakan bagaimana istrinya meninggalkan dirinya kepada CN. Semakin lama SM semakin mendominasi percakapan dalam sesi terapi sehingga dalam proses terapi ini dapat terlihat bahwa bukan CN yang mengkonsultasikan permasalahannya kepada SM, melainkan sebaliknya. SM meminta perhatian penuh CN untuk mendengarkan kisah-kisah hidupnya. Setiap kali CN mengutarakan permasalahnnya, saat itu pula SM kembali menceritakan permasalahan pribadinya.

Penjelasan

Psikoterapi merupakan sebuah teknik yang unik karena di dalamnya terdapat proses memperbaiki kondisi mental serta permasalahan emosi dan perilaku manusia, yang biasanya disebut dengan klien. Psikoterapi dapat digunakan untuk membantu klien yang mengalami kesulitan untuk mengatur hidupnya dan meraih tujuan hidup. Selain itu, psikoterapi memiliki tujuan untuk membantu klien mengatasi permasalahan dengan melakukan beberapa pendekatan, sehingga klien merasa lebih sejahtera hidupnya.

Dalam proses psikoterapi, biasanya akan melibatkan dua sisi, yaitu klien dan psikolog. Mengingat permasalahan yang ditangani bersifat rahasia, maka psikolog biasanya dilindungi oleh kekuatan hukum, dan disarankan untuk menjaga kerahasiaan klien semaksimal mungkin untuk menjaga privacy klien.

Hubungan yang terjalin selama sesi psikoterapi antara klien dan psikolognya, tidak semuanya berjalan dengan baik. Terkadang, hubungan diantara psikolog dan klien tidak seperti biasanya sehingga menyebabkan hubungan personal yang mengakibatkan proses psikoterapi tidak berjalan dengan maksimal. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh psikolog dapat menambah panjang urutan kegagalan proses psikoterapi, salah satunya adalah eksploitasi seksual.

Kluft (2011) mengemukakan bahwa eksploitasi seksual terhadap klien atau pasien merupakan isu krusial dalam dunia kesehatan, termasuk kesehatan mental. Umumnya, para pekerja kesehatan mental, dalam hal ini psikolog, psikopsikolog, atau konselor, yang melakukan eksploitasi seksual sedang merasakan kesedihan yang mendalam disebabkan oleh masalah dalam pernikahannya, kehilangan, dan perpisahan. Ketika mereka merasakan depresi, kesepian, dan perasaan tidak berharga, mereka tertarik pada klien-klien yang melihat dan memperlakukan mereka seolah orang yang memiliki nilai lebih. Pada akhirnya, psikolog menjadi ‘klien’ dari klien mereka. Eksploitasi ini tidak lebih merupakan minat/keinginan egois dari psikolog itu sendiri.

Terdapat berbagai skenario yang muncul dalam isu eksploitasi seksual yang dilakukan oleh psikolog kepada kliennya. Pertama, adalah role trading, yang muncul ketika psikolog menjadi klien, dan klien tersebut berupaya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari psikolognya. Seringkali, role trading  ini terjadi ketika psikolog mengalami emosional dikarenakan masalah dalam pernikahan atau hubungan romantis.

Role trading merupakan keterbukaan psikolog kepada kliennya secara berlebihan, sehingga psikolog lah yang menjadi pusat perhatian selama proses terapi (Pope & Vasquez, 1998). Role trading dapat mengabaikan hak klien yang seharusnya menjadi fokus dalam terapi. Memang diakui, bahwa tidak semua psikolog mempunyai sejarah yang baik dalam memberikan psikoterapi terhadap klien, seperti melakukan hubungan seksual, menyetuh klien, bahkan memeluk klien.

Berikut adalah pasal-pasal….

Bab 3

Pasal 11
Masalah dan Konflik Personal
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.

Bab 4 hubungan antar manusia

 

Pasal 14
Pelecehan
(1) Pelecehan Seksual Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam penerapan keilmuannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi. Pelecehan seksual dapat terdiri dari satu perilaku yang intens/parah, atau perilaku yang berulang, bertahan/sangat meresap, serta menimbulkan trauma. Perilaku yang dimaksud
dalam pengertian ini adalah tindakan atau perbuatan yang dianggap:
(a) tidak dikehendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati atau dapat menimbulkan suasana tidak nyaman, rasa takut, mengandung permusuhan yang dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengetahui atau diberitahu mengenai hal tersebut atau
(b) bersikap keras atau cenderung menjadi kejam atau menghina terhadap seseorang dalam konteks tersebut,
(c) sepatutnya menghindari hal-hal yang secara nalar merugikan atau patut diduga dapat merugikan pengguna layanan psikologi atau pihak lain.
(2) Pelecehan lain Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan secara sadar terlibat dalam perilaku yang melecehkan atau meremehkan individu yang berinteraksi dengan mereka dalam pekerjaan mereka, baik atas dasar usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosialekonomi.

 

Pasal17
Konflik Kepentingan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan
psikologi tersebut.

Analisis Kasu

       Kasus diatas menggambarkan kasus role trading, di mana fokus terapi mengarah pada psikolog, bukan pada klien. Awalnya, permasalahan pribadi yang dialami oleh psikolog digunakan untuk memberikan insight kepada klien dalam menghadapi permasalahan klien. Namun, psikolog berangsur-angsur mendominasi sesi terapi dengan menceritakan permasalahan-permasalahan pernikahan yang ia alami. Secara tidak langsung, psikolog juga menuntut klien untuk mendengarkan dan memberikan perhatian lebih kepada dirinya. Dari sini, dapat dilihat bahwa psikolog tidak mengutamakan kesejahteraan kliennya, melainkan mengedepankan kepentingan dirinya sendiri. Perilaku yang ditunjukkan psikolog tidak mencerminkan karakteristik dari seorang profesional.

Pope dan Vasquez (1998) mengatakan bahwa seorang profesional adalah secara etis menempatkan kesejahteraan klien sebagai prioritas utama dan tidak membiarkan penilaian atau jasa yang diberikan oleh psikolog dipengaruhi oleh kebutuhan-kebutuhan pribadinya (Pope & Vasquez, 1998).  Menurut kode etik psikologi, kasus diatas melanggar  pasal 11 kode etik psikologi Indonesia tahun 2010. Menurut pasal 11 ayat (1) Kode Etik Psikologi Indonesia 2010, dikatakan bahwa Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektivitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut. Jika psikolog tidak mengantisipasi munculnya role trading dalam psikoterapi, role trading dapat mengarah kepada eksploitasi seksual antara klien dan psikolog.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 Kluft, R. P. (2011). The physician as perpetrator of abuse. Diunduh Dari http://web.me.com/medicaljustice/physician-as-perpetrator-of-abuse/12-scenarios.html 7 november 2011, diunduh pada7 November 2011

Pope, K. S. & Vasquez, M. J. T. (1998). Ethtics in psychotherapy and counseling: a practical guide (2nd ed). Sansome street, SF. Jossey- Bass

 

David Reamer: Effect of Unethical Experiment on Client Resiliency

ANALISIS KASUS DAVID REIMER

(Yonathan Deantono-707102023)

Magister Psikologi Universitas Tarumanagara

Jakarta 2011

Abstrak

Masalah gender adalah sebuah masalah yang sangat sensitif di masyarakat. Gender tidak hanya melibatkan persoalan biologis, tetapi juga persoalan sosial. Ketika seorang psikolog ingin melakukan sebuah eksperimen tentang gender tanpa memperhatikan kesejahteraan pasien dan mengabaikan kode etik psikologi ternyata akibat yang ditimbulkan sangat fatal dan merugikan tidak hanya bagi klien tetapi juga bagi keluarganya. Di sisi lain, sebenarnya seorang psikolog dituntut untuk dapat membuat pasien bertahan menjalani kehidupan selama dan setelah proses terapi dilakukan.

Ketika yang terjadi adalah sebaliknya, klien justru semakin merasa terancam dan khawatir akan kelanjutan kehidupannya, maka hal yang mungkin telah terjadi adalah pelanggaran pasal-pasal dalam kode etik psikolog. Hal inilah yang terjadi pada kasus David Reimer yang secara tidak sadar digunakan sebagai bahan eksperimen dalam penelitian gender yang dilakukan oleh psikolognya Dr. John Money, tanpa sepengetahuan David dan kedua orang tuanya.

 

Abstract

Gender is a sensitive case in our society. Gender is not just biological conditions but also a matter of social differences. When a psychologist does an experiment without concern about his/her clients well-being and neglect the ethics the result is fatal not only for clients but also for his/her family. In other side, one of the psychologist responsibilities is assure and protect his/her clients’ well-being when therapy is ongoing and after the therapy session ended. In David Reimer’s case what happen is the opposite.

Reamer becomes a model of experiment by his psychologist Dr. John Money without permission from him and his family. The result is fatal. Many code of ethics violated by Dr. Money while he run his experiment on David Reimer. This violating ruin David’s world. He felt threatening and worried about his life and making him unable to live his life.

 

Gambaran Kasus

David Reimer, lahir di Kanada pada 22 Agustus 1965. Ia adalah seorang anak laki-laki yang sehat dan normal. Ketika melakukan prosedur sirkumsisi (sunat) di usia 8 bulan, terjadi kesalahan prosedur yang mengakibatkan hampir sebagian penisnya hancur karena alat potong yang digunakan. Khawatir akan keselamatan dan kelangsungan hidup anaknya, orang tua David membawanya ke rumah sakit dan bertemu dengan seorang psikolog yang dianggap ahli tentang perkembangan seksual dari seseorang waktu itu, Dr. John Money.

Sang Psikolog mengeluarkan keputusan yang kontroversial namun dengan penjelasan singkat orang tua David menerima saran Dr. Money. Dr. Money menyarankan kepada David untuk mengubah jenis kelamin David menjadi perempuan, dengan memotong sisa penis David serta merekonstruksinya menjadi vagina kemudian menyuntiknya dengan hormon estrogen, kemudian mengganti namanya menjadi Brenda. Yang tidak diketahui orang tua David adalah, Dr. Money sedang menjadikan David sebagai subyek penelitiannya yang ingin membuktikan bahwa pola asuh yang menentukan identitas gender seseorang, bukan faktor alami.

Penelitian yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua David dan David sendiri ini dianggap berhasil karena semua prosedur fisik berhasil dilakukan oleh dokter dan perilaku David atau Brenda dilaporkan menjadi lebih fenimin, meski sejak usia 22 bulan David harus buang air melewati sebuah lubang yang dibuat di daerah perutnya. Hal ini berlangsung sampai usia Brenda 2 tahun. Ia menolak mengenakan pakaian perempuan dan merobek semua pakaian yang dikenakannya, ia menolak untuk bermain boneka dan lebih memilih bermain dengan pistol mainan. Ia juga beberapa kali memprotes dan mempertanyakan kepada orang tua dan gurunya bahwa ia merasa sebagai laki-laki. Dr. Money yang sedang meneliti Brenda menolak permintaan orang tua Brenda untuk menjelaskan kepada Brenda tentang identitas gendernya yang sebenarnya. Di usia 14 tahun setelah berbagai pertimbangan dan saran dari psikolog lain dan pernyataan Brenda yang ingin mengakhiri hidupnya di usia 13 tahun, orang tua Brenda memberitahukan kenyataan tentang identitas Brenda yang sebenarnya. Brenda menerimanya dengan gembira dan kembali melalukan operasi untuk mengubah kembali jenis kelaminnya menjadi laki-laki, sementara Dr. Money tetap menolak untuk mengungkap identitas asli Brenda.

Meski akhirnya menikah dan mempunyai 3 anak tiri, Brenda yang sekarang kembali menjadi David mengalami depresi dan trauma yang sangat dalam terkait eksperimen yang dilakukan Dr. Money, kematian saudara kembarnya akibat overdosis, dan mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Di usia 20-an kembali ia mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri kepada ayahnya. Ia merasa ketakutan dan terus terbayang akan eksperimen Dr. Money yang memaksanya untuk berpose telanjang dan memperlihatkan gambar perempuan tanpa busana untuk memaksanya meneriman bahwa dirinya adalah perempuan, bahkan memaksanya melakukan apa yang disebut media sebagai “permainan seksual” dengan Dr. Money bersama dengan saudara kembarnya.

Tanggal 5 Mei 2004, pada usianya yang ke-30, David tidak sanggup lagi menanggung semua beban kehidupan dan identitas barunya. Dengan meninggalkan surat terakhir kepada istri dan psikolognya, David menembakkan sebuah senapan ke mulutnya di sebuah tempat parkir di dekat rumahnya dan mengakhiri semua kebimbangan, depresi, serta ketakutannya. Orang tua David serta merta menyalahkan metode Dr. Money yang kontroversial yang mengakibatkan kematian yang sangat menyedihkan anak laki-laki mereka dan membawa Dr. Money ke pengadilan dengan tuntutan praktik illegal yang menyebabkan kematian seseorang.

Dr. Money meski akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dan menyatakan menolak untuk terlibat dalam kejadian bunuh diri David, tetap menjadi seorang yang sangat kontroversial, ditambah lagi dengan pernyataan para ahli yang mengatakan bahwa sebenarnya Dr. Money telah gagal melakukan eksperimen di masa kanak-kanak dari David tetapi tetap memaksakan keinginannya untuk melanjutkan penelitiannya dan tidak bertanggung jawab atas keselamatan dan tekanan psikologis yang diterima oleh David. Ditambah lagi kenyataan bahwa Dr. Money dianggap telah menutup mata dan berbohong kepada orang tua dan publik tentang perkembangan kasus David terutama penyataan David tentang keinginanya untuk mengakhiri hidupnya.

Kajian Teoretis

A.   Resiliensi

Setiap manusia diperlengkapi oleh kemampuan untuk menghadapi permasalahan dan bangkit dari keterpurukan yang dihadapi. Kemampuan untuk bangkit lebih dikenal dengan nama resiliensi. Mangham, McGrath, Reid, & Stewart (dalam Wielia & Wirawan, 2000) mendefinisikan resiliensi sebagai kemampuan individu untuk mengelola dan mengatasi stress secara efektif serta dapat meningkatkan kemampuan individu dalam mengelola stress di kemudian hari. Seseorang yang resilien yakin bahwa ia harus berusaha untuk memperoleh masa depan yang baik (Wielia & Wirawan, 2000).

Fony, Waruwu, & Lianawati (2006) menyatakan bahwa individu yang mempunyai resiliensi yang tinggi akan mampu mengatasi kesulitan dan trauma yang dihadapi, individu ini akan mampu melihat kegagalan sebagai suatu kesempatan untuk menjadi lebih maju dan mampu menarik pelajaran dari kegagalannya itu. Lebih lanjut lagi Grotberg (dalam Fony, Waruwu, & Lianawati, 2006) mengatakan bahwa resiliensi sangat penting dalam membantu individu untuk mengatasi segala kesulitan yang muncul setiap hari.

Ciri-ciri individu yang resilien menurut Reivich & Shatte (dalam Lestari, 2007) adalah pengaturan emosi, kontrol terhadap impuls, optimisme, kemampuan menganalisis masalah, empati, efikasi diri (yakin akan keberhasilan diri sendiri), dan pencapaian atau kompetensi dalam mencapai sesuatu. Beberapa faktor yang turut mempengaruhi tingkat resiliensi seseorang menurut Grotberg (dalam Wielia & Wirawan, 2000) adalah sumber dukungan eskternal (I have), yaitu dukungan yang berasal dari luar diri individu, seperti keluarga, lingkungan sekitar, dan orang lain yang dihormati. Yang kedua adalah kemampuan individu sendiri (I am). Yaitu, kekuatan yang berasal dari diri sendiri, seperti perasaan, tingkah laku, dan kepercayaan diri sendiri.

Ketiga adalah faktor kemampuan sosial dan interpersonal (I can). Individu yang resilien dapat memiliki kemampuan sosial dan komunikasi yang baik, serta memiliki kemampuan memecahkan masalah yang baik. LaFramboise (dalam Lestari, 2007) menambahkan dua hal dalam faktor individu, yaitu gender yang mempengaruhi kemampuan individu menjadi resilien serta keterkaitan dengan budaya. Resiliensi dapat terjadi pada masa dewasa, dimana seseorang memiliki banyak kesempatan, sumber-sumber, dan perubahan-perubahan sosial (Parton dalam Sisca & Moningka, 2008). Lebih lanjut lagi Sisca dan Moninga (2008) menyatakan bahwa adaptasi pada dewasa muda dapat terjadi sebagai respon atas tanggung jawab dan tuntutan yang baru, kejadian-kejadian traumatis, serta transformasi kebudayaan yang besar.

B.   Kode Etik Psikologi

Kde etik dalam dunia psikologi sangat diperlukan sebagai panduan dalam proses psikoterapi dan konseling. Kode etik diperlukan agar seorang psikolog dapat merespon secara efektif setiap klien yang membutuhkan bantuan dan setiap klien yang meminta bantuan dapat dibangun, diperkuat, serta ditingkatkan kemampuannya dengan baik (Pope & Vasquez, 1998).

Pekerjaan sebagai terapis akan menentukan perbedaan apakah klien kehilangan harapan dan kemudian melakukan bunuh diri atau memilih untuk melanjutkan hidup, atau ketika seorang istri yang menerima kekerasan dapat mencari lingkungan yang lebih aman dalam situasi genting, dan ketika seorang remaja yang menderita anoreksia memutuskan bangkit atau meninggal karena kelaparan. Ketika banyak psikolog mengabaikan dan menganggap hal ini adalah suatu hal yang remeh, maka kode etik diperlukan untuk menyeragamkan persepsi serta membuat proses terapi menjadi lebih teratur dan professional.

 

Pembahasan Kasus dari Sudut Pandang Kode Etik

Kasus David Reimer sempat menghebohkan dunia psikologi, terutama dunia psikologi eksperimen di Amerika. Dilakukan banyak perubahan dalam roses eksperimen yang menggunakan manusia setelah kasus David Reimer. Meski ditemukan fakta-fakta ilmiah yang baru selama proses eksperimen berlangsung, terjadi juga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh psikolognya Dr. Money. Meski Dr. Money bebas dari tuntutan hukum dengan alasan David mengalami sindrom memori yang salah (False Memory Syndrome) beberapa pelanggaran kode etik dari awal dan selama pelaksanaan eksperimen, yang berakibat akhir yang tragis dari David Reimer.

Awal sesi konseling Dr. Money tidak memberikan penjelasan yang memadai dan menyeluruh kepada orang tua dari David. Ia hanya memberikan penjelasan singkat yang membawa orang tua David menyetujui proses eksperimen yang dilakukan Dr. Money. Padahal menurut Hustin, Movercek, Kaplan, dan Liss-Levinson (1999) sebelum proses terapi dilakukan, klien wajib diberitahu prosedur apa yang akan dilakukan, tujuan proses ini, serta dampak yang akan dialami klien selama proses terapi dilangsungkan. Tidak diberikannya inform consent kepada orang tua David menambah pelanggaran yang dilakukan oleh sang dokter selama proses terapi berlangsung, sehingga David tidak mempunyai pilihan lain dalam proses terapinya.

Inform consent sangat diperlukan oleh klien, karena melalui inform consent, klien diberikan pilihan apakah ia akan menerima dan melanjutkan proses terapi dengan segala konsekuensinya ataukah klien memilih untuk tidak melanjutkan proses terapi (Hustin, Movercek, Kaplan, dan Liss-Levinson, 1999). Klien pun harus dipastikan mengerti semua hal yang akan dilakukan selama eksperimen berlangsung, serta psikolog haru bersedia menjawab semua pertanyaan klien yang berhubungan dengan proses terapi, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia dan berkaitan dengan kode etik (Pope & Vasquez, 1998).

Kekuatan yang dimiliki seorang psikolog untuk menangani seorang klien, dimanfaatkan oleh Dr. Money untuk merekayasa penelitian yang sedang dilakukannya untuk tujan pribadinya sendiri dan memanipulasi tujuan penelitiannya. Hal lain adalah Dr. Money terlalu cepat memutuskan apa yang harus dilakukan kepada klien tanpa memikirkan dampak yang akan dialami oleh kliennya. Dampak negatif dan trauma yang dialami oleh David sebagai dampak dari berbagai percobaan bahkan kekerasan secara seksual yang dialami oleh David. Hal ini dijelaskan melalui perpektif perkembangan oleh Sisca dan Moningka (2008) yang mengatakan bahwa kekerasan seksual yang dialami seseorang pada masa anak-anak berhubungan dengan stress dan kesulitan menjalin relasi intim di masa dewasa.

Dr. Money pun tidak mengindahkan pentingnya klarifikasi dalam terapi, yaitu agar pasien dan terapis dapat bekerjasama untuk memastikan lancarnya proses terapi (Pope & Vasquez, 1998). Dr. Money pun tidak melakukan pembinaan terhadap klien selama proses terapi berlangsung, meski dengan alasan keluarga klien tidak datang kembali, namun Dr. Money terlihat sama sekali tidak mencoba mendekati keluarga dan menjelaskan betapa pentingnya selalu mengontrol dan mengawasi keberadaan David setelah ia berganti jenis kelamin dan dampak sosial dan pribadi dari diri David sendiri, Dr. Money sudah mengabaikan faktor personal dan lingkungan dalam kasus ini.

Terakhir, tindakan pengabaian yang dilakukan oleh Dr. Money menghasilkan akhir yang sangat menyedihkan bagi David Reimer, yaitu tindakan bunuh diri. Kegagalan Dr. Money dalam mengantisipasi pemikiran David untuk melakukan bunuh diri, menyebabkan kejadian itu tidak dapat diketahui dan dicegah. Padahal, David dengan jelas sudah menyebutkan rencanya untuk bunuh diri paling tidak dua kali, kepada ayahnya dan kepada Dr. Money sendiri, serta keadaan David yang beberapa kali terlihat depresi karena merasa tidak mampu beradaptasi dengan lingkungannya. Menurut Pope dan Vasquez (1998) pernyataan untuk bunuh diri secara langsung merupakan salah satu indikasi yang jelas bahwa klien tersebut sudah merencanakan bunuh diri.

Berkaitan dengan faktor-faktor resiliensi,, Dr. Money tidak dapat membangun resiliensi dalam diri pasien, karena salah satu faktor yang membuat seseorang menjadi resilien adalah dukungan dari lingkungan yang ada di sekitar individu yang memiliki ikatan emosional dan berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan individu (I have). Pada kasus David, hal ini kurang diperhatikan oleh Dr. Money, apalagi setelah David kehilangan saudara kembarnya. Selain itu ketidakseimbangan gender yang dimiliki David menyebabkan kebingunan yang mengarah kepada depresi, mengingat gender adalah salah satu faktor yang menentukan apakah individu adalah seorang yang resilien atau tidak.

Pengaruh positif psikolog sangat diperlukan selama penanganan klien. Psikolog diharapkan dapat membangkitkan rasa percaya diri dan membantu klien bangkit dari masalah yang dihadapi sesuai dengan karakteristik kepribadian dari klien yang dihadapi psikolog.

Kesimpulan

Kasus di atas menggambarkan betapa pentingnya sikap seorang psikolog dalam menyikapi dampak dari tindakan terapi yang diberikan kepada seorang klien, mengingat klien adalah seorang manusia yang mempunyai banyak aspek dan nilai pribadi dalam kehidupannya yang harus dijaga dan dipertahankan.

Kegagalan seorang psikolog dalam mengantisipasi semua hal tersebut mengakibatkan dampak yang fatal baik secara individu maupun sosial, baik terhadap klien dan keluarganya maupun nama baik dan profesi seorang psikolog. Pentingnya kontrak selama terapi berlangsung pun sangat penting mengingat dampak tersebut. Dari sisi sosial, kasus ini mendapatkan reaksi yang cukup luas di Amerika. Betapa gender dan lingkungan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan. Alam membentuk jenis kelamin manusia dan lingkungan yang membuat seorang manusia , laki-laki atau perempuan bertindak, berperilaku dan berkata-kata.

Usaha untuk mengubah dan memodifikasi keadaan ini, apalagi tidak disertai dengan pengetahuan dan peraturan yang ketat dapat berakibat fatal bagi seorang individu, dalam kasus ini berakibat fatal untuk klien. Terapis sebagai seorang professional wajib menjaga kesejahteraan (well-being) klien dalam kehidupannya, sehingga setelah dan selama proses terapi berlangsung klien dapat berfungsi secara normal dan menjalani kehidupan sosialnya dengan baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Colapinto, J. (2004). Gender gap: what where the real reasons behind David Reimer’s suicide?. Retrieved September, 15, 2011, from http://www.slate.com/id/2101678/

Fony, Waruwu, F. E., & Lianawati. (2006). Resiliensi dan prestasi akademik pada anak tuna rungu. Jurnal Provitae, 2(1), 34-40.

http://en.wikipedia.org/wiki/David_Reimer

http://psybird.wordpress.com/2008/05/30/unethical-ethics/

Hustin, R. T., Movercek, J., Kaplan, A. G. & Liss-Levinson, N. (1999). Rights of clients, responsibilities of therapist. In D. N. Bersoff (Ed.), Ethical Conflict in Psychology (2nd Eds.). Washington, DC: American Psychological Association.

Lestari, K. (2007). Hubungan antara bentuk-bentuk dukungan sosial dengan tingkat resiliensi penyintas gempa di desa Canan, kecamatan Wedi, kabupaten Klaten. Skripsi tidak diterbitkan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Pope, K. S. & Vasquez, M. J. T. (1998). Ethics in psychotherapy and counseling: a practical guide (2nd eds.). Sansome Street, SF: Jossey-Bass Publisher.

Sisca, H. & Moningka, C. (2008). Resiliensi perempuan dewasa yang pernah mengalami kekerasan seksual di masa kanak-kanak. Jurnal Psikologi, 2(1), 61-69.

Wielia & Wirawan, H. E. (2000). Gambaran resiliency pada individu yang pernah hidup di jalanan. Sosial & Humaniora, 2(1), 69-97.

Inspirative….

“O God, our Father, Thou Searcher of human hearts, help us to draw near to Thee in sincerity and truth. May our religion be filled with gladness and may our worship of Thee be natural.

Strengthen and increase our admiration for honest dealing and clean thinking, and suffer not our hatred of hypocrisy and pretence ever to diminish. Encourage us in our endeavor to live above the common level of life. Make us to choose the harder right instead of the easier wrong, and never to be content with a half truth when the whole truth can be won. Endow us with courage that is born of loyalty to all that is noble and worthy, that scorns to compromise with vice and injustice and knows no fear when truth and right are in jeopardy. Guard us against flippancy and irreverence in the sacred things of life. Grant us new ties of friendship and new opportunities of service. Kindle our hearts in fellowship with those of a cheerful countenance, and soften our hearts with sympathy for those who sorrow and suffer. Help us to maintain the honor of the Corps untarnished and unsullied and to show forth in our lives the ideals of West Point in doing our duty to Thee and to our Country. All of which we ask in the name of the Great Friend and Master of all. – Amen”

-West Point Cadet’s Prayers-